26 Apr 2024
Sebagai developer yang sukses, Anda tentu ingin memastikan semua proyek berjalan lancar dan sesuai aturan. Salah satu aspek penting dalam pembangunan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dulunya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pertanyaan Umum Seputar PBG
1. Bagaimana jika rumah/bangunan tidak ada IMB/PBG nya?
Memiliki rumah/bangunan tanpa IMB atau PBG dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi developer dan pembeli, seperti:
- Bangunan dinyatakan illegal
Rumah tanpa PBG tidak terdaftar di pemerintah dan dianggap sebagai bangunan ilegal.
- Penertiban oleh Satpol PP
Pemerintah berhak melakukan penertiban terhadap bangunan ilegal, termasuk pembongkaran.
- Kesulitan saat jual beli
Rumah tanpa PBG akan sulit dijual karena pembeli tidak dapat mengurus sertifikat hak milik atas tanah (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
- Gangguan terhadap tetangga
Bangunan tanpa PBG yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang dapat mengganggu kenyamanan tetangga.
- Denda dan sanksi
Developer dapat dikenakan denda dan sanksi oleh pemerintah daerah atas kelalaian dalam mengurus PBG.
2. Apakah membuat pagar rumah harus ada izin IMB/PBG nya?
Pembuatan pagar rumah umumnya tidak memerlukan PBG, kecuali jika:
- Pagar melampaui batas tanah
Pagar yang dibangun di atas tanah milik orang lain atau melampaui batas tanah yang ditentukan dalam sertifikat tanah memerlukan PBG.
- Pagar memiliki ketinggian tertentu
Di beberapa daerah, terdapat aturan batas ketinggian pagar yang boleh dibangun tanpa PBG. Jika pagar melebihi batas ketinggian tersebut, maka diperlukan PBG.
- Pagar memiliki desain yang unik
Desain pagar yang unik atau tidak sesuai dengan estetika lingkungan sekitar mungkin memerlukan PBG.
Baca juga : Inilah Cara dan Persyaratan untuk Memperoleh PBG
3. Apakah renovasi memerlukan PBG?
Renovasi rumah umumnya memerlukan PBG, kecuali jika:
- Renovasi ringan
Renovasi ringan seperti mengecat rumah, mengganti lantai, atau memasang keramik tidak memerlukan PBG.
- Renovasi tidak mengubah struktur
Renovasi yang tidak mengubah struktur bangunan, seperti mengganti pintu atau jendela, umumnya tidak memerlukan PBG.
4. Siapa yang berwenang mengeluarkan persetujuan bangunan gedung?
Di Indonesia, kewenangan untuk mengeluarkan PBG berada di tangan pemerintah daerah, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kabupaten/kota.
5. Berapa biaya untuk mendapatkan persetujuan bangunan gedung?
Biaya PBG bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:
- Luas bangunan
Semakin luas bangunan, semakin tinggi biaya PBG.
- Tingkat kesulitan desain
Desain bangunan yang rumit atau membutuhkan perhitungan teknis yang kompleks akan memiliki biaya PBG yang lebih tinggi.
- Lokasi bangunan
Biaya PBG di daerah perkotaan umumnya lebih tinggi dibandingkan di daerah pedesaan.
Selengkapnya dapat anda baca di sini.
Tips Cerdas untuk Developer:
- Pastikan Anda selalu mengurus PBG untuk semua proyek pembangunan yang Anda jalankan.
- Pahami peraturan dan regulasi terkait PBG di daerah Anda.
- Bekerjasamalah dengan arsitek dan konsultan yang berpengalaman dalam mengurus PBG.
- Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk mengurus PBG dengan lengkap dan akurat.
- Patuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku terkait bangunan.
Dengan mengikuti tips di atas, Anda dapat memastikan proyek pembangunan Anda berjalan lancar dan sesuai aturan, serta terhindar dari konsekuensi hukum yang tidak diinginkan. Untuk pengurusan dan konsultasi PBG, tenaga ahli bersertifikasi dari PT Pelita Sarana Indotama siap membantu anda. Segera konsultasikan masalah PBG anda di sini.
Bangun masa depan yang aman dan berkelanjutan dengan pengetahuan PBG yang kuat.
Sumber Informasi: