11 Agu 2023
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau , merawat bangunan gedung, sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Bagaimana cara dan persyaratan untuk memperoleh PBG?
Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyarataan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Dokumen rencana teknis di ajukan kepada pemerintah daerah dan kabupaten /kota atau pemerintah daerah provinsi dan juga untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.
Adapun dokumen rencana teknik akan diperiksa dan disetujui dalam proses konsultasi yang meliputi:
Pendaftaran
Pemeriksaan pemenuhan standar teknis, dan
Pernyataan pemenuhan standar teknis.
Persyaratan Pemenuhan Pendaftaran dan Rekomendasi Teknis
Informasi KTP/KITAS
ITR ( Informasi Tata Ruang) atau PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung
Persetujuan Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas) yang terintegritas dengan Pengurusan Persetujuan Lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi atau Arsitek berlisensi
Gambar Teknis Bangunan ( Arsitektur, Struktur dan MEP )
Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah / Sondir (untuk bangunan minimal 3 Lantai atau lebih)
Spesifikasi teknis Bangunan ( arsitektur, Struktur, dan MEP )
Perhitungan Teknis Bangunan ( untuk minimal 2 Lantai atau lebih)
Mekanisme Alur Pendaftaran dan Proses PBG
Membuat akun untuk permohonan PBG/SLF pada situs https://simbg.pu.go.id/
Konfirmasi email pendaftaran
Pilih layanan Permohonan PBG /SLF
Upload Dokumen Teknis dan Administratif dan Pantau akun SIMBG, untuk kelengkapan berkas akan dikirimkan melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui akun SIMBG. Jika ada kekurangan berkas agar segera dilengkapi
Mendapat undangan untuk mengikuti konsultasi denganTPA (Tim Profesi Ahli) bidang Arsitektur, Struktur dan MEP Jika kelengkapan dokumen sudah diverifikasi lengkap
Segera memperbaiki dokumen yang telah di konsultasikan dengan TPA (Tim Profesi Ahli)
Penetapan Nilai Retribusi Daerah
Penerbitan Pernyataan Pemenuhan Standar Teknis Bangunan Gedung / Rekomtek
Penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) oleh DPMPTSP
Pembayaran Retribusi Daerah oleh pemohon PBG
Penerbitan PBG oleh DPMPTSP.
Baca juga : Alasan IMB Dihapuskan dan Perbedaannya dengan PBG
Untuk melakukan pendaftaran PBG Anda tidak perlu bingung mencari jasa yang tepat dan terpercaya yang bisa membantu dalam mengatasi kecemasan dan kebingungan untuk memperoleh PBG Usaha. Jika ingin melakukan pembuatan atau pengajuan PBG Usaha yang mudah dan cepat, Anda bisa menghubungi dan berkonsultasi Bersama PT Pelita Sarana Indotama.
PT Pelita Sarana Indotama merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perizinan pembuatan dokumen-dokumen resmi yang siap melayani Anda untuk mengurus keperluan dokumen persyaratan PBG dan membantu Anda untuk mendaftarkan PBG Anda dengan cepat dan tepat. Tunggu apa lagi segera hubungi PT Pelita Sarana Indotama sekarang juga.