Perizinan Lingkungan
Perizinan Lingkungan
Perizinan Lingkungan
Membantu perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan yang berkaitan dengan perizinan lingkungan hidup seperti Penyusunan Dokumen UKL,AMDAL, Kajian Limbah B3, dan lainnya.
Membantu perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan yang berkaitan dengan perizinan lingkungan hidup seperti Penyusunan Dokumen UKL,AMDAL, Kajian Limbah B3, dan lainnya.
Membantu perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan yang berkaitan dengan perizinan lingkungan hidup seperti Penyusunan Dokumen UKL,AMDAL, Kajian Limbah B3, dan lainnya.
Perizinan Lingkungan
Perizinan Lingkungan
Perizinan Lingkungan
Perizinan lingkungan adalah sebuah aspek perizinan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan pasal 20, pasal 21, pasal 28H ayat 1, serta pasal 33 ayat 3 dan 4 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perizinan lingkungan adalah sebuah aspek perizinan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan pasal 20, pasal 21, pasal 28H ayat 1, serta pasal 33 ayat 3 dan 4 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perizinan lingkungan adalah sebuah aspek perizinan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan pasal 20, pasal 21, pasal 28H ayat 1, serta pasal 33 ayat 3 dan 4 dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hasil akhir dari kegiatan kajian ini dapat berbagai macam bentuknya, mulai dari UKL-UPL, dokumen AMDAL, dan berbagai bentuk lainnya. Percayakan urusan Studi Lingkungan dan Jasa Konsultansi Lingkungan hidup untuk perusahaan Anda kepada PT Pelita Sarana Indotama.
Mengapa Perizinan Lingkungan Penting?
Mengapa Perizinan Lingkungan Penting?
Mengapa Perizinan Lingkungan Penting?
Alasan Perizinan Lingkungan Penting
Alasan Perizinan Lingkungan Penting
Alasan Perizinan Lingkungan Penting
Wujud Kepedulian
Wujud Kepedulian
Wujud Kepedulian
Perizinan lingkungan merupakan bentuk bahwa perusahaan Anda menerapkan Go-Green disetiap aktifitas yang dilakukan perusahaan Anda.
Perizinan lingkungan merupakan bentuk bahwa perusahaan Anda menerapkan Go-Green disetiap aktifitas yang dilakukan perusahaan Anda.
Perizinan lingkungan merupakan bentuk bahwa perusahaan Anda menerapkan Go-Green disetiap aktifitas yang dilakukan perusahaan Anda.
1. Pengumpulan Dokumen Persyaratan Umum dan Teknis
1. Pengumpulan Dokumen Persyaratan Umum dan Teknis
1. Pengumpulan Dokumen Persyaratan Umum dan Teknis
2. Tinjauan Lapangan Dilakukan oleh Tenaga Ahli Tersertifikasi
2. Tinjauan Lapangan Dilakukan oleh Tenaga Ahli Tersertifikasi
2. Tinjauan Lapangan Dilakukan oleh Tenaga Ahli Tersertifikasi
3. Pengumpulan Data oleh Tenaga Ahli Tersertifikasi
3. Pengumpulan Data oleh Tenaga Ahli Tersertifikasi
3. Pengumpulan Data oleh Tenaga Ahli Tersertifikasi
4. Penyusunan Dokumen Pemohonan/Kajian
5. Pembahasan Dokumen Pemohonan/ Kajian
4. Penyusunan Dokumen Pemohonan/Kajian
5. Pembahasan Dokumen Permohonan/ Kajian
6. Penerbitan Izin Bidang Lingkungan
6. Penerbitan Izin Bidang Lingkungan
4. Penyusunan Dokumen Pemohonan/ Kajian
3. Pengumpulan Data oleh Tenaga Ahli Tersertifikasi
Berbagai Layanan Kami untuk Membantu Perizinan Lingkungan
Berbagai Layanan Kami untuk Membantu Perizinan Lingkungan
Berbagai Layanan Kami untuk Membantu Perizinan Lingkungan
• Penyusunan Dokumen UKL-UPL/DPLH
• Penyusunan Dokumen AMDAL/DELH Detail Desain
• Pengelolaan Lingkungan
• Pengelolahan Limbah (Padat, Cair, dan Gas)
• Monitoring RKL-RPL dan UKL-UPL
• Penyusunan Kajian Limbah B3 dan IPAL
• Jasa Analisis Laboratorium (Kualitas Udara, dan lainnya)
• Penyusunan Laporan Hidro-Oseanografi
• Penyusunan Dokumen UKL-UPL/DPLH
• Penyusunan Dokumen AMDAL/DELH Detail Desain
• Pengelolaan Lingkungan
• Pengelolahan Limbah (Padat, Cair, dan Gas)
• Monitoring RKL-RPL dan UKL-UPL
• Penyusunan Kajian Limbah B3 dan IPAL
• Jasa Analisis Laboratorium (Kualitas Udara, dan lainnya)
• Penyusunan Laporan Hidro-Oseanografi
• Penyusunan Dokumen UKL-UPL/DPLH
• Penyusunan Dokumen AMDAL/DELH Detail Desain
• Pengelolaan Lingkungan
• Pengelolahan Limbah (Padat, Cair, dan Gas)
• Monitoring RKL-RPL dan UKL-UPL
• Penyusunan Kajian Limbah B3 dan IPAL
• Jasa Analisis Laboratorium (Kualitas Udara, dan lainnya)
• Penyusunan Laporan Hidro-Oseanografi
Lebih dari 50 pekerjaan Perizinan Bidang Lingkungan telah diselesaikan dengan baik oleh tim PT Pelita Sarana Indotama.
Lebih dari 50 pekerjaan Perizinan Bidang Lingkungan telah diselesaikan dengan baik oleh tim PT Pelita Sarana Indotama.
Lebih dari 50 pekerjaan Perizinan Bidang Lingkungan telah diselesaikan dengan baik oleh tim PT Pelita Sarana Indotama.
Kami memberikan layanan pengurusan perizinan lingkungan dengan tepat waktu.
Kami memberikan layanan studi transportasi dengan tepat waktu.
Kami memberikan layanan studi transportasi dengan tepat waktu.
Kami memberikan layanan studi transportasi dengan tepat waktu.
Dapatkan Penawaran Terbaik
Dapatkan Penawaran Terbaik
Dapatkan Penawaran Terbaik
dari Kami untuk Anda
dari Kami untuk Anda
dari Kami untuk Anda
© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.
© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.
© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.