26 Sep 2024
Penggunaan air tanah untuk keperluan domestik, industri, maupun komersial memerlukan izin resmi dari pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan lingkungan. Pengambilan air tanah yang tidak terkontrol dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti penurunan muka air tanah, amblesan tanah, dan penurunan kualitas air.
Untuk menghindari dampak tersebut, setiap individu atau badan usaha yang ingin menggunakan air tanah harus mengurus Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) atau yang dulu disebut Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) sesuai dengan peruntukan dan lokasi pengambilan. Berikut ini adalah prosedur dan instansi terkait yang berwenang dalam mengurus izin penggunaan air tanah.
1. Instansi yang Berwenang
Pengurusan izin penggunaan air tanah diatur oleh pemerintah daerah setempat. Beberapa instansi yang terlibat dalam proses ini di antaranya:
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Berwenang dalam perizinan penggunaan air tanah di wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, dan strategis nasional.Kementrian PUPR
Berwenang dalam perizinan penggunaan sumber daya air permukaan di wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, dan strategis nasional.Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Menyiapkan dan memproses sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik (sistem OSS).
2. Prosedur Pengurusan Izin
Langkah-langkah umum dalam mengurus izin penggunaan air tanah dibedakan berdasarkan 3 skema :
A. Pembuatan baru
Permohonan
Mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan izin sipa dan pengajuan dalam pengurusan izin sipa.Eksplorasi
Kegiatan yang dilakukan untuk memperoleh informasi tentang sumur air tanah seperti pengeboran dan geolistrikEksploitasi
Pengetesan kualitas air tanah.Penerbitan Izin
Jika syarat sudah terpenuhi semua, izin SIPA akan diterbitkan.
B. Perpanjangan
Pembaharuan data (Eksploitasi)
Permohonan
Penerbitan izin
C. Sumur Eksisting/Tidak Berijin/Expired
Belum ada peraturan yang mengatur perizinan sipa untuk sumur eksisting/Tidak berizin/Expired. Sehingga yang perlu dilakukan adalah pemenuhan persyaratan/data pembaharuan terkait sumur atau pembuatan sumur baru.
3. Konsekuensi Tanpa Izin
Penggunaan air tanah tanpa izin dapat menyebabkan sanksi administratif dan hukum. Sanksi dapat berupa denda, penghentian aktivitas pengambilan air tanah, atau pencabutan izin usaha jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha. Pemerintah berwenang melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap kegiatan pengambilan air tanah yang tidak sesuai dengan peraturan.
4. Biaya Pengurusan Izin
Biaya pengurusan izin penggunaan air tanah biasanya bervariasi tergantung dari daerah dan tujuan penggunaan air tanah. Untuk usaha komersial atau industri, biayanya bisa lebih tinggi dibandingkan dengan penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga.
Kesimpulan
Untuk mengurus izin penggunaan air tanah, langkah pertama adalah menghubungi instansi pemerintah daerah yang bertanggung jawab, seperti Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, atau DPMPTSP. Pengguna air tanah harus mematuhi prosedur dan persyaratan yang berlaku untuk mendapatkan izin yang sah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pengambilan air tanah dilakukan secara legal dan tidak merusak keseimbangan ekosistem.
Jika rumah atau perusahaan anda menggunakan sumber air tanah dan telah sesuai dengan kriteria untuk diwajibkan mengurus izin sipa, segera lakukan pengurusan sebelum anda terkena hukuman dan sanksi yang berlaku. Kami PT Pelita Sarana Indotama dengan tenaga ahli di bidang SIPA, siap membantu anda dalam pengurusan sipa. Segera Konsultasikan Kebutuhan dan Masalah SIPA anda di sini.