3 Feb 2023
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat. Integrasi persetujuan lingkungan ke dalam perizinan berusaha merupakan solusi untuk menyederhanakan regulasi perizinan yang selama ini dinilai relatif rumit. Penyederhanaan ini dilakukan agar kemanfaatannya lebih cepat tanpa mengurangi ketegasan dalam menjalankan pembangunan ekonomi, lingkungan dan sosial yang seimbang dan berkelanjutan.
Sama halnya dengan mendirikan sebuah bangunan gedung. Jika dalam mendirikan sebuah bangunan gedung kita harus memiliki dokumen seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang memiliki manfaat untuk mewujudkan bangunan gedung yang tertib secara administrative, andal secara teknis sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan dan kemudahan bagi penggunanya, Persetujuan Lingkungan seperti Amdal, UKL-UPL dan SPPL juga memberikan manfaatkan yaitu sebagai suatu cara untuk mengendalikan perubahan lingkungan sebelum suatu pembangunan dilaksanakan. Pembangunan yang mengabaikan analisis dampak lingkungan dan pengurusan izin lingkungan tentunya sangat merugikan banyak masyarakat
Baca juga : Peran dan Tanggung Jawab Pemangku Kepentingan dalam Proses AMDAL Demi Masa Depan Lingkungan yang Lebih Baik
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Persetujuan Lingkungan diberikan kepada Pelaku Usaha atau Instansi Pemerintah sebagai prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui;
Penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal
Penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan UKL-UPL
Masa berlaku Persetujuan Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Setiap rencana usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL dan juga SPPL.
Masih banyak yang belum tahu akan perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ketiganya merupakan unsur dari perizinan berusaha berdasarkan kelayakan usaha tersebut terhadap dampak lingkungan di sekitarnya.
Kebijakan lingkungan hidup dalam izin berusaha merupakan hal yang penting dan wajib sehingga pemilik usaha harus mengetahui perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL.
Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL dapat ditelaah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat PP Nomor 22 Tahun 2021).
Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Dalam Skala Usaha
Setelah mengetahui definisi, perbedaan ketiganya dapat ditelaah lagi dari skala usaha. Dalam Pasal 5 PP Nomor 22 Tahun 2021, AMDAL digunakan untuk rencana usaha yang memiliki dampak penting pada lingkungan hidup.
Dampak penting pada lingkungan hidup jika rencana usaha termasuk dalam skala besar dan wajib AMDAL. Selain itu rencana usaha yang berlokasi di dalam hutan lindung atau berbatasan dengan hutan lindung juga wajib memiliki AMDAL.
Adapun pada Pasal 6 PP Nomor 22 Tahun 2021 menjelaskan bahwa usaha skala menengah yang rencana usahanya tidak memiliki dampak secara langsung pada lingkungan dapat mengajukan izin lingkungan berupa UKL-UPL.
Dan yang terakhir, untuk skala usaha kecil yang tidak termasuk dalam kriteria UKL-UPL cukup mengajukan SPPL. Hal tersebut diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 22 Tahun 2021. Untuk mengetahui skala usaha yang harus memiliki AMDAL ditetapkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup sedangkan skala usaha yang wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL diatur oleh Keputusan Kepala Daerah.
Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Dalam Dampak Lingkungan
PP Nomor 22 Tahun 2021 menjelaskan mengenai kriteria dampak lingkungan pada perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Dampak lingkungan dijelaskan dalam 3 kriteria yaitu:
Berdampak penting terhadap lingkungan
Pasal 8 menjelaskan kriteria usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL. Adapun dampak penting terhadap lingkungan yang dimaksud jika usaha tersebut berpotensi mengubah bentuk lahan dan bentang alam, mengeksploitasi sumber daya alam, menimbulkan pencemaran atau kerusakan alam, dan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam.
Berdampak tidak penting terhadap lingkungan
Pada Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa dokumen UKL-UPL wajib dimiliki usaha atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan. Adapun kriteria usaha yang wajib mengurus UKL-UPL diatur langsung oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Berdampak tidak penting terhadap lingkungan dan tidak wajib UKL-UPL
Dalam Pasal 7 menjelaskan bahwa pengurusan SPPL dilakukan bagi rencana usaha yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan dan tidak termasuk dalam kriteria wajib UKL-UPL. Adapun rencana usaha yang berdampak tidak penting dilihat dari skala usahanya yang kecil hingga menengah.
Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Dalam Format Pembuatan Dokumen
Dalam format pembuatan dokumen, perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL memiliki perbedaan format karena memiliki perbedaan dasar hukum pula. Format pembuatan AMDAL mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Sedangkan untuk format penyusunan UKL-IPL dan SPPL, format pembuatan dokumen dapat dilihat pada Lampiran III PP Nomor 22 Tahun 2021.
Perbedaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Dalam Makanisme Penyusunan
Mekanisme penyusunan pada AMDAL lebih kompleks dibandingkan mekanisme penyusunan pada UKL-UPL dan SPPL. Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan berdasar dampak lingkungan yang akan timbul oleh rencana usaha nantinya.
Rencana usaha yang wajib AMDAL karena kegiatan usahanya memiliki resiko dan pengaruh yang besar untuk perubahan struktur alam dan lingkungan. Olehnya maka mekanisme penyusunan AMDAL melibatkan tim ahli dan komisi penilai AMDAL.
Mekanisme penyusunan UKL-UPL berbeda-beda. Ada daerah yang mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan presentasi atau ekspose pada UKL-UPL miliknya sebelum dikeluarkannya surat rekomendasi.
Mekanisme penyusunan SPPL jauh lebih mudah karena hanya dengan mengisi form dan mendaftarkannya ke instansi lingkungan hidup yang ada.
Persamaaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL
Setelah dibahas perbedaan diantara ketiga dokumen lingkungan hidup ini, selanjutnya akan dibahas mengenai persamaan antara AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Persamaan ketiganya bisa dilihat dari segi waktu penyusunan dan tujuan penyusunannya.
Persamaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Dalam Waktu Penyusunan
Persamaan ketiga dokumen lingkungan hidup ini dapat dilihat dari waktu penyusunannya. Baik AMDAL, UKL-UPL dan SPPL sama-sama disusun sebelum kegiatan usaha dilaksanakan. Sebelum memulai usaha, pemilik usaha wajib mengantongi izin lingkungan sebelum memulai usahanya.
Kegiatan atau rencana usaha yang tidak memiliki tanggung jawab terhadap dampak lingkungan memiliki resiko yang tinggi sehingga persamaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL wajib diurus jauh-jauh hari sebelum bisnis yang Anda miliki dapat dijalankan.
Persamaan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL Dalam Tujuan Penyusunan
Persamaan tujuan penyusunan diantara AMDAL, UKL-UPL dan SPPL dilihat sebagai upaya mitigasi terhadap rencana usaha yang memiliki dampak lingkungan nantinya. Ketiga dokumen lingkungan tersebut juga dapat menjadi acuan pemerintah dalam mengambil kebijakan terhadap masalah lingkungan-pun sosial.
Untuk kebutuhan perizinan lingkungan anda, PT. Pelita Sarana Indotama siap membantu dalam pengurusannya. Segera hubungi kami di sini.