Foto Dokumen PBG
Foto Dokumen PBG

Bisakah Mengurus PBG Tanpa Sertifikat? Tergantung!

Bisakah Mengurus PBG Tanpa Sertifikat? Tergantung!

Bisakah Mengurus PBG Tanpa Sertifikat? Tergantung!

22 Jul 2024

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau pembongkaran. PBG berfungsi untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan sesuai dengan standar teknis dan peraturan yang berlaku.


Banyak orang bertanya-tanya, bisakah mengurus PBG tanpa sertifikat? Jawabannya tergantung pada jenis sertifikat yang dimaksud.


Berikut adalah penjelasannya :


  1. Sertifikat Tanah

    Secara umum, PBG ridak dapat diurus tanpa sertifikat tanah. Hal ini karena sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan lahan tang menjadi dasar untuk pengurusan PBG.

    Namun , terdapat beberapa pengecualian :

  • Di beberapa daerah, PBG dapat diurus dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Akta Jual Beli Tanah (AJB).

  • Di daerah lain, PBG dapat diurus dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).

  • Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah Anda untuk mengetahui persyaratan yang berlaku.

  1. Sertifikat Laik Fungsi (SLF)


  • PBG dapat diurus tanpa SLF, tetapi bangunan tersebut tidak dapat digunakan sebelum SLF diterbitkan.

  • SLF diterbitkan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan memenuhi semua persyaratan teknis

  • Proses Pengurusan SLF bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan.


  1. Sertifikat Bangunan Lainnya


  • Ada beberapa jenis sertifikat bangunan lain yang mungkin diperlukan untuk pengurusan PBG, seperti sertifikat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau Sertifikat Laik Operasi (SLO)

  • Persyaratan sertifikat yang diperlukan untuk PBG dapat berbeda-beda di setiap daerah. Sebaiknya andal berkonsultasi dengan DPMPTSP di daerah anda untuk mengetahui persyaratan yang berlaku.



Baca juga : Jangan Salah! Ini Pentingnya Menggunakan Jasa Konsultan PBG


Dari beberapa penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan :

  • Secara umum, PBG tidak dapat diurus tanpa sertifikat tanah.

  • PBG dapat diurus tanpa SLF, tetapi bangunan tersebut tidak dapat digunakan sebelum SLF diterbitkan.

  • Persyaratan sertifikat diperlukan untuk PBG dapat berbeda-beda di setiap daerah. Sebaiknya anda berkonsultasi dengan DPMPTSP di daerah anda untuk mengetahui persyaratan yang berlaku.

Tips yang dapat anda lakukan yaitu :

  • Ajukan permohonan PBG sesegera mungkin setelah anda mendapatkan sertifikat tanah.

  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan akurat.

  • Pastikan bangunan telah memenuhi semua persyaratan teknis sebelum mengajukan permohonan PBG.

  • Gunakan jasa konsultan PBG yang profesional dan berpengalaman membantu anda dalam proses pengurusan PBG.


Pengurusan PBG dapat menjadi rumit dan memakan waktu yang lama. Namun anda tidak harus repot2 mengurusnya jika mengunakan jasa konsultan PBG. PT Pelita Sarana Indotama merupakan konsultan PBG dengan tenaga ahli berpengalaman dan terpercaya akan membantu anda dalam pengurusan PBG. Segera konsultasikan masalah dan kebutuhan PBG anda di sini.


Bagikan Artikel

Bagikan Artikel

Bagikan Artikel

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.