17 Sep 2024
Seringkali muncul pertanyaan, apakah semua jenis bangunan, termasuk pabrik dan ruko, memerlukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)? Jawabannya adalah ya, semua bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha atau hunian wajib memiliki SLF. Baik itu bangunan bertingkat tinggi, rumah tinggal, pabrik, ruko, atau bangunan lainnya, semua harus memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan yang tertuang dalam SLF.
Berikut adalah penjelasan mengenai pentingnya SLF untuk kedua jenis bangunan tersebut :
1. Pabrik
Pabrik adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan industri, seperti produksi, pengolahan, atau perakitan produk. Bangunan ini sering kali melibatkan berbagai peralatan berat dan mesin, serta memiliki potensi risiko tinggi terkait keselamatan kerja. Oleh karena itu, pabrik umumnya diwajibkan memiliki SLF untuk memastikan aspek-aspek berikut:
Keselamatan
Memastikan bahwa bangunan pabrik memiliki sistem proteksi kebakaran, ventilasi yang memadai, serta struktur yang kuat untuk menahan beban mesin dan material.Kesehatan dan Kenyamanan
Ventilasi yang baik dan pencahayaan yang cukup untuk mendukung produktivitas serta kesehatan para pekerja.Aksesibilitas dan Kemudahan
Tersedianya jalur evakuasi yang mudah diakses dalam keadaan darurat, serta fasilitas umum lainnya yang memadai.
Tanpa SLF, sebuah pabrik dapat dianggap tidak aman dan tidak layak untuk operasional, yang berisiko menyebabkan penutupan atau penghentian kegiatan pabrik oleh pihak berwenang. Ini juga bisa mengakibatkan masalah hukum, termasuk denda atau sanksi lainnya.
2. Ruko (Rumah Toko)
Ruko adalah bangunan yang menggabungkan fungsi rumah dan tempat usaha. Fungsi ruko biasanya lebih beragam, mulai dari tempat tinggal, kantor, hingga pusat bisnis kecil seperti toko, restoran, atau salon. Karena multifungsi, penting bagi ruko untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah melalui SLF, yang mencakup :
Keamanan Bangunan
Ruko harus memiliki sistem keamanan yang memadai, terutama jika digunakan untuk usaha yang melibatkan banyak orang, seperti restoran atau toko.Sistem Instalasi yang Baik
Instalasi listrik, air, dan sistem pembuangan limbah harus sesuai standar agar tidak membahayakan penghuninya maupun lingkungan sekitar.Kenyamanan dan Kesehatan
Ventilasi, pencahayaan, dan fasilitas sanitasi harus memadai untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan baik penghuni maupun pengunjung.
Pemerintah daerah umumnya mensyaratkan SLF bagi ruko yang sudah selesai dibangun sebelum bangunan tersebut dapat digunakan atau disewakan. SLF akan menjadi bukti bahwa ruko tersebut telah lolos uji kelayakan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Alasan IMB Dihapuskan dan Perbedaannya dengan PBG
Persyaratan SLF untuk Pabrik dan Ruko
Persyaratan untuk mendapatkan SLF bagi pabrik dan ruko umumnya lebih ketat dibandingkan dengan bangunan hunian. Beberapa persyaratan yang umum meliputi :
Struktur bangunan
Struktur bangunan harus kuat dan mampu menahan beban yang terjadi.Instalasi listrik
Instalasi listrik harus memenuhi standar keamanan dan keselamatan.Instalasi air bersih dan sanitasi
Sistem air bersih dan sanitasi harus berfungsi dengan baik dan memenuhi standar kesehatan.Sistem proteksi kebakaran
Bangunan harus dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran yang memadai.Ventilasi dan pencahayaan
Bangunan harus memiliki ventilasi dan pencahayaan yang cukup untuk menjamin kenyamanan dan kesehatan penghuni.
Konsekuensi Jika Tidak Memiliki SLF
Jika sebuah bangunan, baik itu pabrik atau ruko, tidak memiliki SLF, maka pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif atau pidana. Selain itu, bangunan tersebut juga dapat dianggap ilegal dan berisiko untuk digunakan.
Kesimpulan
SLF merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik bangunan, termasuk pabrik dan ruko. Dengan memiliki SLF, pemilik bangunan dapat memastikan keamanan dan keselamatan penghuni, serta mematuhi peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mengurus SLF sejak awal pembangunan atau sebelum bangunan digunakan untuk kegiatan usaha.
Untuk pengurusan SLF Bangunan anda, percayakan pada PT Pelita Sarana Indotama. Kami adalah konsultan ahli yang berdomisili di Bekasi. Cakupan wilayah pekerjaan kami meliputi Jakarta, bekasi, tangerang, depok, bogor, bahkan seluruh wilayah Indonesia. Dengan tenaga ahli bersertifikasi yang siap membantu anda dalam pengurusan SLF. Segera konsultasikan masalah dan kebutuhan SLF anda di sini.