7 Agu 2023
Halo Sob, Yuk kita simak ?! Bangunan sebagai prasarana untuk menunjang kehidupan manusia yang kini banyak didirikan. Hal ini tidak lepas dari berkembangnya suatu kota semakin berkembangnya kota tersebut, maka akan semakin banyak juga bangunan yang didirikan. Namun dalam mendirikan bangunan, pemilik bangunan memerlukan adanya perizinan. Dulu kita mengenal izin ini dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tetapi saat ini perizinan pendirian bangunan telah berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Mengapa berubahnya IMB menjadi PBG? Simak!
Banyak yang belum tahu bahwa (IMB) Izin Mendirikan Bangunan adalah sebuah produk hukum berisi perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan. Salah satu dasar hukum IMB adalah UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam pasal 7 ayat (1) disebutkan jika setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan Gedung, Namun tetapi Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
Perbedaan mendasar dari IMB dan PBG ada pada bentuk kegunaannya dan terkait permohonan izin sebelum mendirikan bangunan.
Baca juga : Memahami Perbedaan Antara Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB mengharuskan pemilik bangunan melaporkan fungsi bangunan, sedangkan PBG mengharuskan pelaporan yang lebih kompleks terkait dengan fungsi bangunan dengan menyesuaikan tata ruang yang berlaku.
PBG berbentuk aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Dalam PBG, pemilik bangunan tidak diharuskan mengajukan izin sebelum mendirikan bangunan tersebut, Perbedaan dari IMB dan PBG terletak pada hal yang harus dilaporkan, syarat yang diberikan, dan sanksi. IMB mengharuskan pemilik bangunan untuk melaporkan fungsi bangunannya, sedangkan PBG harus melaporkan fungsi bangunannya dan menyesuaikan pendirian bangunan dengan tata ruang yang ada.
Perubahan IMB dan PBG menjadi hal yang menarik di tengah berkembangnya kota dan banyaknya pendirian bangunan IMB dan PBG memiliki beberapa perbedaan, sehingga perubahannya harus dicermati setiap pemilik bangunan.
Kehadiran PBG diharapkan bisa menjadi aturan perizinan yang mewujudkan bangunan yang aman, nyaman dan ramah sesuai peruntukan tata ruang.
Untuk melakukan pendaftaran PBG Anda tidak perlu bingung mencari jasa yang tepat dan terpercaya yang bisa membantu dalam mengatasi kecemasan dan kebingungan untuk memperoleh PBG Usaha. Jika ingin melakukan pembuatan atau pengajuan PBG Usaha yang mudah dan cepat, Anda bisa menghubungi dan berkonsultasi Bersama PT Pelita Sarana Indotama.
PT Pelita Sarana Indotama merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perizinan pembuatan dokumen-dokumen resmi yang siap melayani Anda untuk mengurus keperluan dokumen persyaratan PBG dan membantu Anda untuk mendaftarkan PBG Anda dengan cepat dan tepat. Tunggu apa lagi segera hubungi PT Pelita Sarana Indotama sekarang juga.