Inspeksi Gedung
Inspeksi Gedung

6 tahap dalam alur proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi

6 tahap dalam alur proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi

6 tahap dalam alur proses pengajuan Sertifikat Laik Fungsi

18 Jul 2024

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan teknis yang berlaku, baik dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan. SLF sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan dapat digunakan secara aman dan nyaman.


Dalam proses pengurusan SLF, bisa terasa rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui alur prosesnya dengan jelas agar Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik.

  1. Persiapan Dokumen


  1. Dokumen Administratif


  • Surat Permohonan SLF
    Surat resmi yang diajukan oleh pemilik bangunan atau pihak yang diberi kuasa, ditujukan kepada dinas terkait.

  • Identitas Pemohon
    Fotokopi KTP atau identitas diri pemilik bangunan atau pihak yang mengajukan permohonan.

  • Dokumen Kepemilikan Bangunan
    Sertifikat tanah atau dokumen lain yang membuktikan kepemilikan atau hak atas bangunan.

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang disebut PBG
    Salinan IMB/PBG sebagai bukti bahwa bangunan telah mendapatkan izin pembangunan.


b. Dokumen Teknis


  • Gambar As Built Drawing
    Gambar teknis bangunan yang menunjukkan kondisi aktual di lapangan setelah konstruksi selesai.

  • Laporan Uji Laik Fungsi
    Laporan hasil uji teknis yang mencakup aspek struktural, mekanikal, elektrikal, serta sistem proteksi kebakaran.

  • Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
    Dokumen yang menunjukkan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.


2. Pengajuan Permohonan


a. Pendaftaran

Pemohon mengajukan permohonan SLF dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan dan menyerahkannya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait di daerah setempat.

b. Verifikasi Administratif

Petugas dinas akan melakukan verifikasi administratif untuk memastikan bahwa semua dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan.

3. Peninjauan Lapangan


a. Penjadwalan Inspeksi

Setelah verifikasi dokumen, dinas terkait akan menjadwalkan peninjauan lapangan untuk memeriksa kondisi bangunan secara langsung.


b. Inspeksi Teknis

Tim inspeksi akan melakukan pemeriksaan teknis terhadap bangunan, mencakup aspek struktural, mekanikal, elektrikal, sistem proteksi kebakaran, sanitasi, dan aspek-aspek lain yang relevan.



Baca Juga : Apa itu konsultan SLF dan 4 Alasan Harus Menggunakan Jasanya


4. Evaluasi dan Rekomendasi


a. Penyusunan Laporan Inspeksi

Tim inspeksi akan menyusun laporan hasil inspeksi yang mencakup temuan-temuan di lapangan serta rekomendasi perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian.


b. Perbaikan (Jika Diperlukan)

Jika terdapat ketidaksesuaian atau kekurangan, pemohon harus melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi tim inspeksi. Setelah perbaikan selesai, pemohon harus melaporkan kembali ke dinas terkait untuk dilakukan inspeksi ulang.


5. Penerbitan SLF


a. Penilaian Akhir

Setelah semua persyaratan teknis terpenuhi dan bangunan dinyatakan laik fungsi oleh tim inspeksi, dinas terkait akan melakukan penilaian akhir.


b. Penerbitan Sertifikat

Dinas terkait akan menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi semua persyaratan teknis dan siap digunakan.


6. Pengambilan atau Penolakan SLF


a. Pemberitahuan

Pemohon akan diberitahukan bahwa SLF telah diterbitkan dan siap diambil.


b. Pengambilan Sertifikat

Pemohon atau pihak yang diberi kuasa dapat mengambil SLF di kantor dinas terkait dengan membawa bukti identitas dan dokumen lain yang diperlukan.


c. Penolakan SLF

Jika rekomendasi tim pemeriksa adalah untuk menolak SLF, DPMPTSP akan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon dengan alasan yang jelas.


d. Sanggahan

Pemohon dapat mengajukan sanggahan atas penolakan tersebut dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima surat penolakan.


Beberapa catatan yang perlu diperhatikan adalah :

  • Alur proses SLF dapat berbeda-beda di setiap daerah. Sebaiknya Anda berkonsultasi dengan DPMPTSP di daerah Anda untuk mendapatkan informasi terbaru dan akurat.

  • Biaya pengurusan SLF bervariasi tergantung pada luas dan jenis bangunan.

  • Proses pengurusan SLF bisa memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas proyek dan kesiapan dokumen yang diperlukan.


Oleh karena itu, beberapa tips ini bisa anda lakukan agar pengurusan SLF lebih cepat dan mudah yaitu :

  • Ajukan permohonan SLF sesegera mungkin setelah bangunan selesai dibangun,

  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap dan akurat,

  • Pastikan bangunan telah memenuhi semua persyaratan teknis sebelum mengajukan permohonan SLF,

  • Gunakan jasa konsultan PBG yang profesional dan berpengalaman untuk membantu Anda dalam proses pengurusan SLF.


Untuk jasa konsultan SLF profesional, dapat anda percayakan pada PT Pelita Sarana Indotama. Anda tidak perlu khawatir dengan proses pengurusan SLF, tenaga ahli bersertifikasi kami siap membantu anda dalam menghandle prosesnya. Konsultasikan kebutuhan SLF anda di sini.

Bagikan Artikel

Bagikan Artikel

Bagikan Artikel

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.

PT Pelita Sarana Indotama
Konsultasi terpercaya untuk kebutuhan teknik dan manajemen perusahaan Anda

Tergabung dalam

KADIN

PERKINDO

Ikuti dan Hubungi Kami
Gmail
WhatsApp

© 2024 PT Pelita Sarana Indotama. All rights reserved.